Bagaimana kita pahami sebuah ramalan

Ramalan Jodoh Bintang Zodiak Horoskop terbaru yang bisa kita baca tersebut merupakan sebuah perkiraan atau prediksi serta pemahaman dalam menyikapi sebuah warisan peradaban yang telah diwariskan para leluhur kita.

Ramalan Jodoh Bintang apa hukumnya ? Secara resmi kemarin (9/1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan fatwa yang dikeluarkan terkait sejumlah tayangan televisi yang selama ini telah menjadi polemik. Melalui fatwanya, MUI Sulsel menetapkan bahwa acara infotainment adalah haram. Ditegaskan pula, tayangan acara hipnotis, peramal dan acara pencarian jodoh sama haramnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Drs Luthfi Izzudin menjelaskan, fatwa haram terhadap sejumlah tayangan itu dikeluarkan dengan alasan banyak dampak negatifnya. "Hal ini dikarenakan banyak hal negatif yang ditimbulkan oleh acara-acara tersebut. Diantaranya membuka aib seseorang dan mempertontonkannya di hadapan jutaan pemirsa televisi ," kata KH Drs Luthfi Izzudin bersama Sekrtaris Komisi Fatwa MUI Sumsel, H M Abu Dzar dan Ketua Komisi Kajian MUI Sumsel, KH Amin Dinyatmi kemarin (9/1) dalam jumpa pers di sekretariat MUI Sumsel.

Khusus mengenai tayangan pencarian jodoh yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, Luthfi mengatakan, jenis tayangan itu sama sekali tidak mengandung nilai dan kaedah Islam. Yang mana dalam Islam membina hubungan untuk dijadikan pasangan hidup memiliki tata cara tersendiri yang sopan dan santun. "Dalam Islam, jika seorang lelaki ingin mengajak perempuan keluar dari rumahnya maka ia harus berkenalan dengan kedua orang tuanya lalu berpamitan untuk mengajak keluar anaknya. Sementara dalam acara yang lagi marak ditayangkan stasiun televisi tersebut sama sekali tidak mengikuti tata cara yang dimaksud. Malahan lelaki dan perempuan yang ada dalam acara tersebut baru kenal dan langsung bisa jalan bareng bergandengan tangan," urainya.

Sementara, diharamkannya tayangan hiptonis, lantaran tayangan itu kerap kali menggali aib seseorang saat seseorang tersebut sedang berada di alam bawah sadarnya. Lalu aib tersebut dipertontonkan terhadap ratusan ribu bahkan jutaan umat manusia di Indonesia yang menggandrungi acara tersebut. "Malahan acara demikian juga dimasukkan unsur ramalan mistis yang tidak terbukti kebenarannya," ungkapnya.

"Tayangan seperti itu merusakkan moral umat Islam. Sehingga patut untuk dijauhi oleh umat muslim di Sumsel. Bahkan banyak kalangan generasi penerus yang sudah mempercayai dan mengikuti tingkah polah dari tayangan yang ditontonnya," ujar Luthfi.

Namun diakui Luthfi, untuk saat ini memang fatwa untuk infotainment belum diterbitkan oleh MUI. Namun tengah digodok dan dibahas dalam pertemuan sejumlah petinggi MUI. Menurut Luthfi kedepan pernyataan ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel. Menurutnya KPID lebih berkompetan dan berwenang untuk memberikan sanksi terhadap stasiun penyiaran yang merusak moral bangsa
Bagaimana kita pahami sebuah ramalan Bagaimana  kita pahami sebuah ramalan Reviewed by Imelda Pusparita on 4:24 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.